POSMETRO MEDAN, Deliserdang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang beserta Jajaran menggelar coffee morning dan temu ramah dengan insan pers Kabupaten Deliserdang, Selasa (7/4/2026) pagi. Acara temu ramah itu langsung dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Sapta Putra SH didampingi Kasi Intelijen Roby Syahputra SH, Kasi Pidana Umum Daniel Patar Panggabean SH, Kasubbagbin Andi Sitepu SH
Kajari Deliserdang, Sapta Putra SH mengatakan temu ramah ini untuk saling mendukung karena merupakan pers merupakan mitra dari Kejari Deliserdang. Sapta Putra SH memperkenalkan diri dengan singkat, sebelum menjabat Kajari Deliserdang, Sapta Putra SH sebelumnya bertugas di Riau. "Sejak tahun 1999 bertugas di Kejaksaan diantaranya bertugas di Propinsi Riau, Maluku dan Aceh. Sebagai perpanjangan Kejagung RI pasti pindah-pindah Deni tanggungjawab dan tugas yang diemban. Mau dipanggil abang atau dinda tidak masalah, bagaimana lah biar situasi santai dan rileks," sebutnya sembari mempersilahkan wartawan untuk menyampaikan aspirasi pertanyaan dan tanya jawab
Wartawan menyampaikan pertanyaan terkait terbitnya peraturan Restorasi Justice (RJ) kasus narkoba, laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dan konfirmasi guna kecepatan pemberitaan. Menjawab pertanyaan itu, Kajari Deliserdang, Sapta Putra SH mengatakan terkait kecepatan informasi atau konfirmasi, wartawan dipersilahkan ke Kasi Intelijen karena corong penerangan hukum di Kejari Deliserdang. "Segala sesuatu silahkan kordinasi dan berhubungan ke Kasi Intelijen karena Intelijen harus berhubungan dengan wartawan. Kalau ada anggota " menakut-nakuti" dan bersikap atau bertindak aneh, silahkan laporkan ke saya," imbuhnya.
Terkait kasus (RJ) kasus narkoba, Kajari Deliserdang, Sapta Putra SH mengatakan sebenarnya RJ sudah lama berlaku melihat kondisi sekarang Lapas dan Rutan yang over load . Bukan hanya kasus narkoba, kasus lain juga begitu. Kalau kasus narkoba ada kriteria yaitu orang yang kecanduan atau pengguna harus direhab dan tidak bisa dimasukkan ke penjara karena harus diobati lengkap dengan dokternya. "Pecandu narkoba harus dimasukkan ke balai rehab tidak bisa disatukan dengan tahanan kasus yang lain," sebutnya.
Kalau ada kesalahan pengelolaan dana desa oleh kepala desa, pihak Kejari Deliserdang kordinasi dengan inspektorat terkait kerugian negara. Apabila keterangan dari inspektorat jika kepala desa tidak dapat lagi mengembalikan kerugian negara maka inspektorat mengembalikan perkara itu ke kejaksaan untuk diproses kembali. Hal itu sesuai perjanjian kerjasama antara Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat
Kajari Delisedang juga sudah berpesan kepada Kasi Intelijen agar sering mengecek aplikasi pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi. "Karena apabila pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi sampai ke Kapuspenkum Kejagung RI maka Kejagung RI pasti mengontak (menghubungi) Kajari Deliserdang untuk mempertanyakan terkait pengaduan masyarakat tersebut," ujar Kajari Deliserdang (DMS)