Posmetro Medan, Karo - Pelantikan 56 kepala sekolah (kepsek) oleh Bupati Karo, Antonius Ginting, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Karo pada Selasa (07/04/2026), yang semestinya menjadi langkah strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan, justru menuai sorotan tajam dari publik.
Pasalnya, proses penjaringan hingga penetapan puluhan nama tersebut dinilai tidak transparan dan terkesan tertutup. Pemerintah Kabupaten Karo bersama Dinas Pendidikan tidak mempublikasikan tahapan seleksi secara terbuka melalui situs resmi pemerintah daerah, termasuk jadwal, mekanisme, maupun kriteria penilaian.
Ketidakterbukaan informasi publik tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk menyampaikan informasi secara jelas, terbuka, dan dapat diakses oleh masyarakat.
Ketertutupan tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Mulai dari dugaan praktik "orang dalam" hingga penilaian yang tidak berbasis kompetensi mencuat tanpa klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Karo belum memberikan penjelasan rinci mengenai indikator penilaian maupun tahapan seleksi yang digunakan dalam proses tersebut.
Padahal, jabatan kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam menentukan arah kebijakan dan kualitas pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Oleh karena itu, proses seleksi seharusnya dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis meritokrasi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Leonard Bastian Girsang, S.STP., M.Si, pada Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 09.23 WIB melalui pesan WhatsApp. Yang bersangkutan sempat merespons singkat dengan menanyakan kebutuhan informasi.
"Proses pendaftaran dilaksanakan ada bulan Desember 2025, ada tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Karo. Mekanisme penetapan bakal calon kepala sekolah tidak ada tahap wawancara,tak dibutuhkan rekomendasi dari kemendagri, tetapi kita membutuhkan rekomendasi dari kemen dikdasmen dan bkn. Tak ada anggaran APBD yang digunakan dalam proses pengangkatan kepala sekolah, tidak ada setoran ataupun pungutan dalam pengangkatan kepala sekolah. Ada 10 orang PPPK yang diangkat menjadi kepala sekolah," balas Kadis.
Pemerhati pendidikan sekaligus Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Kabupaten Karo, Sarjana Ginting, menegaskan bahwa prinsip profesionalisme dan keterbukaan informasi publik harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penjaringan kepala sekolah di Kabupaten Karo.
Ia menilai, proses seleksi yang tidak dilakukan secara transparan hanya akan memicu kecurigaan publik serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Menurutnya, keterbukaan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten oleh pihak berwenang.