Kakanwil Kemenag Sumut Skema WFH, KUA dan Guru Bekerja Seperti Biasa

Evi Tanjung - Kamis, 09 April 2026 14:12 WIB
ist
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi

POSMETRO MEDAN, Medan - Pemerintah telah menetapkan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi yang berlaku mulai 1 April 2026. Ketentuan yang ditetapkan salah satunya mengatur skema bekerja dari rumah (WFH) sehari dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi menyampaikan skema bekerja dari rumah berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026.

Atas dasar tersebut Kepala Kanwil Kemenag Sumut menerbitkan Surat Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Kementerian Agama Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut.

Ia menegaskan setiap ASN memahami dan menaati aturan tersebut dan meminta untuk tetap memprioritaskan pelayanan masyarakat. Komunikasi tetap berjalan dan ada sanksi untuk ASN yang mengabaikan surat tersebut.

"Terhitung 1 April 2026, ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut melakukan penyesuaian tugas. Di hari Senin sampai Kamis melaksanakan tugas kedinasan di kantor, sementara sesuai dengan Edaran maka ASN diminta bekerja dari rumah atau WFH. Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. Bekerja dari rumah bukan berarti mengurangi antusias melayani masyarakat," ucap Qosbi.

Kakanwil Kemenagsu memastikan pelaksanaan layanan di Kantor Urusan Agama, pelaksanaan pembelajaran madrasah/sekolah, dan pegawai yang karena kepentingan dinas, harus melaksanakan tugas di Kantor tetap bekerja seperti pada umumnya.

"Untuk Penghulu, guru, dan ASN yang bertugas pada pelayanan masyarakat langsung bekerja seperti biasanya. Kepala Kantor Kab/Kota menunjuk satu orang pegawai ASN per unit eselon IV (Subbag TU/Seksi/Penyelenggara) untuk bekerja di kantor (WFO) di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), begitu juga di madrasah aliyah negeri, madrasah tsanawiyah negeri, dan SMA Katolik," tambahnya.

Selain penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, Kakanwil Kemenag Sumut juga mengatur kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan energi, menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan berorientasi jangka panjang, dan transformasi pelayanan publik berbasis digital.

"Kita juga melakukan langkah-langkah efisiensi seperti pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi pertemuan dalam jaringan dan mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi secara terpadu, pembatasan penggunaan kendaraan dinas minimal 50% kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, hemat listrik, air, dan lainnya. Kami juga meminta ASN untuk menggunakan transportasi publik dalam pelaksanaan tugas kedinasan," pungkas Kakanwil.(rel/maldi)


Tag:

Berita Terkait

Sumut

Siswa MAN 1 Madina Borong Dua Medali Emas di Ajang Internasional WYIE 2026 Malaysia

Sumut

Sembunyikan 2 Kg Sabu di Perut dan Paha, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Kualanamu

Sumut

Imigrasi Cegat 80 WNI yang Nekat Haji Ilegal, 5 Orang di Kualanamu Medan

Sumut

Kunjungi MPP, Bupati Deli Serdang Tekankan Sinkronisasi Layanan Publik

Sumut

Medan Bersiap, Sekda Bahas Detail Kesiapan Rakernas APEKSI XVIII 2026

Sumut

Wasit Berkualitas Mutlak di setiap Pertandingan