Kejari Labuhanbatu Tegaskan UU TPKS Sebagai Respons Hukum Progresif: Haramkan Damai Bagi Pelaku

Evi Tanjung - Kamis, 09 April 2026 20:46 WIB
ist
Dua Calon Jaksa Kejari Labuhanbatu, Tiwa Cindy Claudia Sinaga, S.H., dan Jelita Tiolina Naomi Panjaitan, S.H., dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memet Sugana Siregar, S.H Hadir Sebagai Narasumber di Program Edukasi Hukum "J

POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual kini memasuki era baru melalui implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Lembaga korps adhyaksa tersebut menekankan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak dapat lagi diselesaikan melalui jalur damai atau restoratif justice (RJ).

Hal tersebut mengemuka dalam program edukasi hukum "Jaksa Menyapa" di Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (8/4/2026). Hadir sebagai narasumber dua Calon Jaksa Kejari Labuhanbatu, Tiwa Cindy Claudia Sinaga, S.H., dan Jelita Tiolina Naomi Panjaitan, S.H., dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memet Sugana Siregar, S.H.

Dalam paparannya, Tiwa Cindy Claudia Sinaga menjelaskan bahwa UU TPKS bukan sekadar instrumen penghukuman, melainkan mandat bagi negara untuk membangun ekosistem hukum yang berpihak pada korban.

Terdapat lima pilar utama yang menjadi fondasi undang-undang ini, Pencegahan, Penanganan Manusiawi, Perlindungan, Pemulihan Korban dan Rehabilitasi Pelaku.

"UU TPKS memastikan negara hadir tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga menjamin terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual," tegas Tiwa.

Ia menambahkan, payung hukum ini secara spesifik mengatur sembilan jenis tindak pidana baru, termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), pelecehan fisik dan non-fisik, hingga perbudakan seksual. Hal ini dinilai efektif menutup celah hukum yang selama ini sulit menjerat pelaku di ranah digital maupun domestik.

Senada dengan Tiwa, Jelita Tiolina Naomi Panjaitan menyoroti transformasi besar dalam standar pemeriksaan perkara. Seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim, kini wajib memiliki kompetensi bersertifikasi khusus dengan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

Jelita menegaskan komitmen tegas pemerintah dalam menutup celah mediasi bagi pelaku dewasa.

"UU TPKS secara tegas melarang penyelesaian perkara melalui restorative justice atau jalur damai, kecuali bagi pelaku anak. Ini adalah komitmen bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang tidak bisa dinegosiasikan," ujar Jelita.



Tag:

Berita Terkait

Sumut

Geruduk Kantor Gubernur, KSPSI AGN Sumut Teriak: Nyawa Pekerja Islamic Center Cuma Dihargai 500 Ribu!

Sumut

Toko Cat di Medan Marelan Terbakar, 1 Orang Tewas Terpanggang

Sumut

Divonis 5 Tahun, 2 Terdakwa Narkoba di Tanjungbalai Ajukan Banding

Sumut

Bid Propam Polda Sumut Periksa Kelayakan Senjata Api di Polres Tanjungbalai

Sumut

Kantor Gubernur di Geruduk Massa KSPSI AGN, Desak Bobby Nasution Copot Kadisnaker

Sumut

Lima Titik Longsor Bisa Dilalui meski Satu Arah