POSMETRO MEDAN,Labuhanbatu – Gemuruh dugaan korupsi kembali mengguncang Kabupaten Labuhanbatu. Kali ini, pengelolaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2023 untuk Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Labuhanbatu resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Laporan panas ini dilayangkan oleh Arif Hakiki Hasibuan, seorang warga Labuhanbatu pada 5 Januari 2026.
Dikatakan Arif, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan mengejutkan dari Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu yang mengindikasikan adanya praktik "main mata" dalam penggunaan uang rakyat tersebut.
Berdasarkan surat resmi Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Nomor 700/74/Itkab.Sekr.3/2025, jelasnya, ditemukan sederet dosa administratif dan finansial yang fatal, di antaranya, Ketidakpatuhan Administratif Parah, Terjadi keterlambatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), serta ketidaksesuaian bukti pengeluaran yang mencurigakan.
Selanjutnya, beber Arif, Realisasi Menyimpang, Pelaksanaan kegiatan di lapangan ditemukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa tim audit menemukan penggunaan dana hibah yang "tidak dapat diyakini kebenarannya" sebuah istilah halus untuk menyebut adanya potensi kerugian negara atau pengeluaran yang tidak jelas rimbanya.
Dalam surat laporannya, Arif Hakiki menegaskan bahwa perbuatan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Keuangan Negara.
"Kami memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, memanggil pihak-pihak terkait, serta menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum atas dugaan penggelapan dana hibah ini," tegas Arif, Sabtu, 11 April 2026.
Surat laporan itu juga, aku Arif, ditembuskan hingga ke level Provinsi. Tak main-main, laporan ini juga ditembuskan langsung kepada Bupati Labuhanbatu, Ketua DPRD Labuhanbatu, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
Hal ini menunjukkan keseriusan pelapor agar kasus ini tidak dipetieskan dan mendapat pengawalan ketat dari publik.