POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Sebuah pemandangan memuakkan sekaligus mencoreng martabat instansi pemerintahan terjadi di Kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor (ULP) Labuhanbatu.
Pada Senin (13/4/2026), instansi di bawah naungan Kemenkumham ini kedapatan sama sekali tidak mengibarkan bendera Merah Putih, simbol tertinggi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pantauan langsung tim media di lokasi sejak pagi hingga petang menunjukkan halaman kantor ULP Labuhanbatu tampak "telanjang" tanpa sang saka Merah Putih. Alih-alih menjadi teladan dalam patriotisme, kantor pelayanan publik ini justru terlihat mengabaikan kewajiban dasar sebagai lembaga negara.
Ironi semakin memuncak saat Kepala Kantor (Kakan) ULP Labuhanbatu, Dedy, dikonfirmasi wartawan terkait pengabaian ini. Bukannya menunjukkan itikad baik atau rasa bersalah, Dedy justru merespons dengan sikap yang dinilai sangat arogan dan meremehkan konstitusi.
Sambil menunjuk ke arah bendera yang tergeletak tak berdaya di belakang kursinya bukan berkibar di angkasa, Dedy memberikan pernyataan yang memancing kegaduhan.
"Iya, ini ada bendera Merah Putih. Kenapa emangnya kalau belum dipasang, Pak? Pasal berapa itu pak?" tantang Dedy dengan nada remeh kepada awak media.
Pernyataan "pasal berapa" yang dilontarkan Dedy langsung memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Sikap tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pelecehan terhadap kehormatan simbol negara yang diatur ketat dalam UU No. 24 Tahun 2009.
Sejumlah warga yang sedang mengurus paspor di lokasi mengaku geram melihat sikap pejabat publik yang dianggap tidak memiliki rasa nasionalisme tersebut.
"Ini kantor pemerintah, dibiayai uang rakyat, tapi menghargai bendera sendiri saja tidak mau. Apalagi jawaban kepalanya sangat tidak mendidik dan menantang. Ini penghinaan" ujar salah satu warga dengan nada tinggi.