POSMETRO MEDAN,Langkat - Mendukung penyusunan data pertanahan yang akurat dan transparan, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melaksanakan kegiatan Pendataan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026 yang bertempat di Kantor Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menentukan nilai tanah secara objektif berdasarkan kondisi riil di lapangan. Pendataan ZNT memiliki peran penting sebagai dasar dalam berbagai layanan pertanahan, seperti peralihan hak, pendaftaran tanah, serta penetapan nilai ekonomi tanah yang adil dan merata.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, khususnya dalam penyediaan informasi nilai tanah yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pendataan ZNT Tahun 2026 ini, diharapkan dapat tercipta basis data nilai tanah yang lebih akurat sehingga mampu mendukung perencanaan pembangunan daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa serta partisipasi aktif masyarakat setempat. (Rel/Lkt)