POSMETRO MEDAN, Karo- Penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di wilayah Kabanjahe berhasil mengungkap praktik peredaran sekaligus budidaya ganja.
Dalam operasi tersebut, empat pria diamankan bersama barang bukti narkotika serta puluhan batang tanaman ganja siap panen.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo pada Rabu (08/04/2026).
Penangkapan awal berlangsung sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka berinisial FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22). Keempatnya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah setempat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 47 gram ganja dalam kondisi lembab yang dibungkus plastik, serta 27 gram ganja kering berbentuk serbuk yang disimpan dalam kotak plastik.
Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan karena diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Tidak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Hasilnya mengarah ke lokasi perladangan di perbatasan Desa Kutarayat dengan kawasan hutan lindung di Kecamatan Namanteran.
Di lokasi kedua ini, petugas menemukan ladangganja tersembunyi. Sebanyak 75 batang tanaman ganja berhasil diamankan dengan tinggi bervariasi antara 35 hingga 150 sentimeter.
Tanaman tersebut ditemukan dalam kondisi lembab, diikat menggunakan tali plastik biru, dan disamarkan di atas tumpukan kayu. Total berat keseluruhan mencapai sekitar 650 gram.