POSMETRO MEDAN,Cilacap - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah tegas dengan memindahkan 263 warga binaan kategori risiko tinggi ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Kamis (23/4/2026) malam.
Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan di lapas dan rutan, terutama dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas," ujarnya, Kamis (24/4/2026).
Mashudi menjelaskan, pemindahan ini merupakan gelombang terbaru yang melibatkan napi dari enam provinsi. Rinciannya, Riau sebanyak 103 orang, Sumatera Utara (Sumut) 44 orang, Jambi 42 orang, DKI Jakarta 45 orang, Lampung 18 orang, dan Sumatera Selatan (Selatan) 11 orang.
Dengan tambahan ini, total warga binaan risiko tinggi yang telah dipindahkan ke Nusakambangan mencapai 2.554 orang.
Seluruh napi tiba sekitar pukul 21.50 WIB dan langsung ditempatkan di sejumlah Lapas Nusakambangan sesuai tingkat pengamanan. Penempatan dilakukan mulai dari lapas maksimum hingga supermaksimum.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang menekankan prinsip lapas bebas narkoba serta larangan penggunaan ponsel ilegal.
Mashudi menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan dan pencegahan pelanggaran di dalam lapas.
"Tujuan utama langkah ini adalah menjaga lapas dan rutan tetap kondusif, serta mencegah berbagai pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkoba," katanya.