POSMETRO MEDAN,Medan – Kecurigaan publik terhadap pengelolaan limbah oleh PT Rezeki Abadi Sambosa (RAS) di Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Isu ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, Kamis (12/6/2026).
Komisi D DPRD Sumut memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, terutama mengenai perizinan lingkungan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta sistem pengelolaan limbah B3 dan limbah cair milik perusahaan tersebut.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi D, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani, SH, MH, dari Fraksi Golkar. Turut hadir pula anggota dewan lainnya seperti H. Aswin, Delpin Barus ST Ikom, Benny Haryanto Sihotang SE MM, Luhut Simanjuntak SE, dan Johan Wiryawan Bangun.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Batog menyampaikan keresahan mereka terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang mulai berdampak pada kehidupan sehari-hari, terutama terhadap air dan lahan pertanian.
"Kami hanya ingin lingkungan kami aman. Jangan sampai generasi kami hidup di tanah yang sakit karena limbah perusahaan," ujar salah satu warga yang hadir dalam rapat.
Sejumlah instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumut, DLHK Kabupaten Simalungun, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumut turut hadir.
Namun, kehadiran mereka justru menimbulkan tanda tanya baru, terutama karena lemahnya pengawasan terhadap operasional perusahaan.
Beberapa anggota dewan menilai bahwa kekacauan ini disebabkan oleh minimnya kontrol dari instansi terkait terhadap aktivitas industri di kawasan tersebut.
Komisi D pun mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap PT RAS. Mereka menegaskan akan merekomendasikan tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup.(ern)