POSMETRO MEDAN,Labuhanbatu – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok "uang perpisahan" di SDN 05 Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi sorotan tajam.
Desakan agar, Inspektorat, Tim Saber Pungli dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan mulai menguat setelah keluhan wali murid mencuat ke publik.
Dugaan pungli ini melibatkan iuran sebesar Rp20.000 per siswa. Dana tersebut diklaim sebagai uang kenang-kenangan untuk kepala sekolah dan guru yang memasuki masa pensiun atau pindah tugas.
Meski nominal per individu terlihat kecil, akumulasi dari sekitar 500 siswa diperkirakan mencapai jutaan rupiah, tapi angka yang dinilai sangat memberatkan orang tua di tengah situasi ekonomi saat ini.
Menanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum sekaligus Ketua LBH Y.A.D & Sekutu, Yarham Dalimunthe, SH menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di lingkungan pendidikan dasar tanpa dasar hukum adalah pelanggaran berat.
"Jika tetap dilakukan, maka tindakan tersebut terancam Pasal 423 (KUHPidana Baru) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Yarham, Rabu (29/4).
Yarham menjelaskan bahwa regulasi di Indonesia sudah sangat rigid mengatur hal ini, yakni, Permendikbud No. 44 Tahun 2012, Sekolah negeri dilarang keras memungut biaya operasional maupun personal.
Dan, Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Komite Sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana berbentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan dengan nominal dan jangka waktu yang ditentukan.
"Dinas Pendidikan seharusnya sudah mensosialisasikan penghapusan segala bentuk 'uang terima kasih'. Masyarakat jangan takut melapor melalui kanal resmi di lapor@saberpungli.id atau SMS ke nomor 1193," tambahnya.
Kasus ini, lanjut Yarham, menjadi ironi mengingat SDN 05 Rantau Utara merupakan sekolah dengan Akreditasi B dan telah bersertifikasi ISO.