POSMETRO MEDAN,Binjai – Dua mahasiswa berinisial DRP (20), warga Jalan Karya Gang Wilis, dan DP (20), warga Jalan Karya Gang Sepakat, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Binjai pada Jumat (13/6/2025).
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dipimpin langsung oleh Kanit 2 Sat Narkoba Ipda Eddy Supratman, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
Dari tangan DRP, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi 10 butir pil ekstasi—lima berwarna kuning dan lima berwarna pink—yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan. Penangkapan dilakukan di Jalan Mushola, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi BK 4209 AFA, serta satu unit ponsel Android merek Redmi.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial AC di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan, yang rencananya akan mereka edarkan kembali. Tim Sat Narkoba sempat melakukan pencarian terhadap AC, namun belum membuahkan hasil.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, Sabtu (14/6/2025) malam.(Oji)