DPRD Sumatera Utara melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan, seperti petani, nelayan, hingga buruh lepas.
Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, menegaskan bahwa pekerja rentan, umumnya berada di sektor informal, masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari pendapatan rendah hingga tingginya risiko kerja. Kondisi tersebut membuat mereka sangat rentan terhadap tekanan ekonomi dan belum sepenuhnya tersentuh sistem perlindungan sosial.
Ia menjelaskan, berdasarkan rujukan Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja rentan merupakan mereka yang bekerja di luar standar ketenagakerjaan formal, dengan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata serta minim perlindungan. Kelompok ini mencakup antara lain petani, nelayan, hingga pedagang kecil.
Menurut Darma, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini tengah diinisiasi menjadi langkah konkret untuk menghadirkan perlindungan negara bagi kelompok tersebut.
"Ranperda ini adalah bentuk kehadiran negara, sekaligus komitmen DPRD Sumut agar pekerja rentan tidak tertinggal dalam memperoleh perlindungan sosial," ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa meski regulasi di tingkat nasional telah tersedia, implementasinya di daerah belum sepenuhnya menjangkau seluruh pekerja, khususnya di sektor informal.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, lebih dari 7,5 juta pekerja di Sumatera Utara disebut masih belum mendapatkan jaminan sosial secara memadai.
Melalui Ranperda tersebut, DPRD Sumut mengusulkan perluasan cakupan perlindungan dengan skema bantuan iuran yang bersumber dari APBD, serta kolaborasi lintas sektor.
"Skema ini dirancang agar seluruh pekerja, termasuk yang rentan, dapat terintegrasi dalam sistem perlindungan sosial nasional," jelasnya.
Darma berharap, kebijakan ini nantinya mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di Sumatera Utara secara lebih luas.