POSMETRO MEDAN, Labusel – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam operasi pengembangan yang dilakukan di Kecamatan Torgamba, petugas berhasil menggulung jaringan pengedar hingga ke tingkat pemasok utama, Selasa (28/4/2026) malam.
Operasi ini menghasilkan penangkapan tiga orang tersangka, yakni S alias Pardi (46), A alias Bokir (30), dan pemasok utama berinisial P alias Iwan Kancil (37). Dari tangan ketiganya, polisi menyita belasan paket sabu siap edar beserta alat timbang dan uang tunai hasil transaksi.
Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan Dumas Presisi mengenai aktivitas transaksi narkoba di Lorong Bangun Jadi, Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu.
"Tim segera melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka pertama, Pardi, dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 2,38 gram bruto sekitar pukul 20.30 WIB," ujar AKP Sujono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5).
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan cepat. Berdasarkan pengakuan Pardi, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka Bokir. Polisi kemudian bergerak mengepung rumah Bokir dan menemukan sejumlah barang bukti alat pendukung peredaran seperti timbangan elektrik dan kaca pyrex.
Puncaknya, pada pukul 21.30 WIB, tim berhasil meringkus Iwan Kancil di kediamannya. Iwan diidentifikasi sebagai pemasok utama dalam jaringan ini. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 6 paket sabu seberat 12,8 gram bruto serta uang tunai Rp1.000.000.
"Tersangka Iwan Kancil telah mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan dari kedua tersangka lainnya merupakan miliknya," tambah AKP Sujono.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum mereka. AKP Sujono juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 jika melihat adanya indikasi tindak pidana.
"Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan melalui layanan 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional," tegasnya.