POSMETRO MEDAN,Sergai - Sat Narkoba PolresSerdang Bedagai (Sergai) mengungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan itu dua tersangka dan lima butir pil ekstasi turut diamankan.
Dua tersangka MS alias M (39), ibu rumah tangga warga Lingkungan VI, Kampung Suderejo, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai dan MIW alias WC (27), warga Lingkungan II, Kampung Pekalongan, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, Kamis (30/4/2026), mengatakan pertama kali ditangkap adalah M. Personel yang menyeru sebagai pembeli berhasil mengelabui M, hingga akhirnya sepakat membeli pil ekstasi dengan metode Cash on Delivery (COD).
"Tim memesan dua butir pil ekstasi dengan harga Rp230 ribu per butir, setelah sepakat tim bertemu di rumah M. Saat pil diserahkan M langsung diamankan" papar AKP Erikson David.
Saat dilakukan penggeledahan, tim kembali menemukan dua butir pil ekstasi yang disimpan dalam botol pewangi. Saat diinterogasi M mengaku mendapat batang haram tersebut melalui WC.
"Saat dilakukan pengembangan, WC berhasil ditangkap dan mengakui pil ekstasi tersebut miliknya dan dijual kepada M dengan harga Rp140 ribu," papar Kasat.
Dalam pemeriksaan, WC mendapat pil ekstasi tersebut dari orang yang ia kenal berinisial A, warga Tembung dengan cara membeli langsung ke Tembung.
"Keduanya ditangkap pada hari Senin (27/4/2026) pukul 20:10 WIB, saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan," papar Kasat. (Antara)