POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menghadapi ancaman hukum serius setelah diduga sengaja mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I., selaku pemohon informasi publik, melayangkan somasi terakhir kepada Bupati Labuhanbatu pada Senin, 4 Mei 2026.
Somasi tersebut berkaitan dengan tidak dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara Nomor 60/PTS/KIP-SU/X/2025 yang diperkuat dengan Penetapan Eksekusi PTUN Medan Nomor 1/EKS/2026/PTUN.MDN tanggal 10 Februari 2026.
Putusan tersebut mewajibkan pemerintah daerah memberikan 12 dokumen terkait seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023.
Dalam keterangan persnya, Arif menegaskan bahwa pengabaian putusan lembaga quasi yudisial dan pengadilan merupakan bentuk maladministrasi serius serta pelanggaran prinsip negara hukum (rechtstaat).
"Setiap pejabat pemerintahan wajib melaksanakan putusan tersebut tanpa penundaan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ujar Arif dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Ia juga menambahkan bahwa ketidakpatuhan ini melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum dan akuntabilitas.
Pihak pemohon memberikan tenggat waktu selama 3 (tiga) hari kerja bagi Bupati Labuhanbatu untuk menyerahkan dokumen informasi publik tersebut secara utuh.
Jika ultimatum ini tidak diindahkan, Arif menyatakan akan segera menempuh langkah-langkah hukum lanjutan, di antaranya, Pelaporan kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi.
Lalu, lanjutnya, Pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi kinerja kepala daerah.