Dugaan Intervensi Bupati Karo dalam Penyaluran Dana CSR, Kembali Disoal

Evi Tanjung - Rabu, 06 Mei 2026 19:24 WIB
ist

Posmetro Medan, Karo - Polemik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Karo kembali memanas. Kali ini, dugaan intervensi kepala daerah dalam penyaluran dana CSR tahun 2025 disorot tajam oleh sejumlah kalangan masyarakat.

Ketua DPC LAI-BPAN Karo, Sarjana Ginting, Rabu (6/5/2026) secara tegas mempertanyakan alokasi dana CSR senilai sekitar Rp2 miliar dari sejumlah perusahaan di daerah tersebut. Dana itu diketahui disalurkan dalam bentuk beasiswa untuk sejumlah siswa yang bersekolah di SMA Unggul Bina Kasih Nusantara yang berlokasi di Kota Medan.

Menurut Sarjana, kebijakan tersebut diduga tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menilai dana CSR seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan, bukan dialihkan ke luar daerah.

"Penyaluran dana CSR seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di daerah asal perusahaan. Jika justru dialihkan ke luar daerah, apalagi dengan indikasi kepentingan tertentu, maka ini patut diduga sebagai penyimpangan," tegas Sarjana saat ditemui di kantor LAI-BPAN Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting, Gang Pijer Podi, Kabanjahe.

Dia juga menyoroti ketidakjelasan parameter yang digunakan untuk menunjuk SMA Bina Kasih Nusantara sebagai penerima manfaat CSR. Sarjana mengaku kesulitan menemukan bukti keunggulan akademik sekolah tersebut dibandingkan sekolah-sekolah unggulan lain di Sumatera Utara.

"Harus ada transparansi. Apa parameter yang digunakan? Mengapa bukan sekolah-sekolah unggulan di Sumatera Utara yang lebih jelas rekam jejaknya? Saya searching di Google dan Ruang Guru, sepuluh SMA unggul terbaik di Sumatera Utara tidak ada nama sekolah itu. Unggul di mana? Sekolah itu juga belum meluluskan siswa yang terpilih di universitas ternama di Indonesia. Apa dasarnya SMA Unggul Bina Kasih terpilih menjadi penerima CSR, apakah karena sekolah tersebut 'punya' Bupati?" ujarnya dengan nada kritis.

Lebih jauh, Sarjana menduga adanya pengaruh kuat dari Bupati Karo dalam proses penyaluran dana CSR tersebut, termasuk kemungkinan lobi terhadap perusahaan-perusahaan penyumbang. Kondisi ini dinilainya berpotensi menimbulkan benturan kepentingan hingga penyalahgunaan wewenang.

Atas dasar itu, LAI-BPAN Karo mendesak aparat penegak hukum, untuk segera melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap penggunaan dana CSR dimaksud.

Selain itu, lembaga tersebut berencana mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Karo. RDP ini bertujuan membahas persoalan tersebut secara terbuka dan mengungkap potensi pelanggaran dalam pengelolaan dana CSR.

"Ini bukan sekadar soal kebijakan, tetapi menyangkut akuntabilitas dan kepercayaan publik. Jika benar ada penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Sarjana.



Tag:
CSR

Berita Terkait

Sumut

RSU Mitra Sejati Salurkan Bantuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan kepada 1.200 Warga Sekitar

Sumut

Bupati Langkat Syah Afandin Tekankan Pentingnya Dana CSR di Tengah Efisiensi Anggaran

Sumut

Pemko Medan dan PT BNCT Bersinergi Wujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan

Sumut

Bupati Sergai Apresiasi Bantuan CSR Bank Sumut untuk SMA Swasta Sebelas Maret Dolok Masihul

Sumut

Walikota Rico Waas Dorong BNCT Harus Berdampak Nyata Bagi Warga Belawan

Sumut

Walikota Medan Terima Audiensi PTPN IV, Bahas CSR Bermanfaat Bagi Warga Kota