POSMETRO MEDAN, Labusel – Genderang perang terhadap para penjarah buah dan brondolan sawit resmi ditabuh di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.
Menanggapi keresahan yang kian memuncak, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) melakukan aksi nyata untuk memberangus praktik pencurian yang selama ini menggerogoti stabilitas ekonomi perkebunan.
Atas instruksi Kapolres Labusel AKBP Aditya S.P. Sembiring, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., memimpin rapat koordinasi darurat bersama perwakilan 10 perusahaan raksasa perkebunan di Aula Polsek Kampung Rakyat, Kamis (07/05/2026).
Pertemuan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat sinergitas antara kepolisian dan sektor swasta demi menekan angka kriminalitas yang dinilai sudah sangat meresahkan.
Dalam arahan tegasnya, AKP Muhammad Ilham Lubis membongkar strategi hukum terbaru guna menjerat para pelaku. Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHP terbaru, perkara tindak pidana ringan (Tipiring) kini dapat diproses hukum secara resmi mulai dari nilai kerugian Rp500 ribu.
"Setiap perkara yang masuk tetap kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Setiap kasus pencurian yang diserahkan lengkap dengan tersangka dan barang bukti akan diproses administrasi penyidikannya hingga naik ke persidangan," tegas AKP Ilham.
Bagi para pelaku yang tertangkap, pihak kepolisian akan memberlakukan wajib lapor secara ketat sambil menunggu jadwal persidangan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.
Tak hanya mengejar "kaki tangan" di lapangan, Kapolsek Kampung Rakyat juga mengeluarkan peringatan keras kepada para mafia penadah yang selama ini menjadi aktor di balik maraknya aksi pencurian.
Penadah diduga kuat menjadi faktor utama yang memicu suburnya aksi penjarahan sawit di wilayah tersebut.
"Untuk penadah buah dan brondolan kelapa sawit hasil curian akan tetap kami tindak tegas dan diproses hukum agar memberikan efek jera" tambah Kapolsek dengan nada mengancam.