POSMETRO MEDAN,Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya angkat bicara terkait polemik empat pulau Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang dimasukkan dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, pihaknya hari ini menggelar rapat bersama.
Bima mengatakan, rapat digelar Senin (16/6/2025) pada pukul 14.00 WIB, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. "Rapat diagendakan siang ini, jam 14.00 WIB," kata Bima, Senin.
Bima mengatakan, Kemendagri meminta seluruh pihak yang tergabung dalam Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi untuk mengikuti rapat tersebut.
Rapat tersebut akan membahas dokumen terkait dengan polemik empat pulau yang sedang ramai menjadi perdebatan.
"Seluruh pihak yang tergabung dalam tim nasional pembakuan nama rupabumi dan jajaran Kemendagri, akan ditelusuri semua dokumen terkait sengketa 4 pulau tersebut," tutur dia.
Sebelumnya, Jumat (13/6/2025), ia mengatakan, akan mengundang para pihak yang bersengketa, dalam hal ini Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Selain para pimpinan daerah, Kemendagri turut mengundang anggota DPR dan tokoh masyarakat kedua provinsi tersebut.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan putusan kontroversial yang mengalihkan 4 pulau di Aceh dialihkan ke Sumatera Utara.
Keempat pulau itu yakni: Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan.