POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Program unggulan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan narasi "Labuhanbatu Cerdas Bersinar–Menata Kota Membangun Desa" kini berada di bawah sorotan tajam.
Slogan tersebut dinilai berisiko hanya menjadi "kosmetik" politik dan pencitraan semata jika tidak dibarengi dengan implementasi nyata yang menyentuh masyarakat bawah.
Kritik keras ini dilontarkan langsung oleh Ketua Umum Komite Daerah (Komda) Dewan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Labuhanbatu, Arif Hakiki Hasibuan, SHI.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk membuktikan slogan tersebut melalui dampak konkret, bukan sekadar retorika tanpa isi.
Arif menyatakan, jika fakta di lapangan masih menunjukkan infrastruktur desa yang hancur, buruknya penerangan jalan, hingga sulitnya lapangan kerja, maka slogan tersebut patut dipertanyakan secara hukum dan moral.
"Slogan tidak boleh menjadi kalimat kosong. Jika pembangunan hanya fokus pada pencitraan di wilayah kota sementara desa tertinggal dan UMKM dibiarkan tertatih, maka pemerintah daerah dinilai gagal menjalankan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tegas Arif Hakiki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2026).
Dalam pernyataannya, Arif memaparkan lima landasan hukum yang dianggap menjadi rapor merah bagi efektivitas program pemerintah saat ini.
Pertama, katanya, Pelanggaran Kesejahteraan Rakyat. Sesuai UU No. 23/2014, daerah wajib meningkatkan pemerataan pendapatan dan kesempatan kerja. "Fokus pada pencitraan kota dianggap mengangkangi aturan ini," kata Arif.
Kedua, sebutnya, Desa Jadi Objek Politik. Merujuk UU No. 6/2014, desa seharusnya menjadi subjek pembangunan. Namun, realita jalan rusak dan akses ekonomi lemah di desa menunjukkan narasi "Membangun Desa" masih jauh dari harapan.
Ketiga, lanjutnya, Krisis Transparansi Anggaran. Berdasarkan UU No. 28/1999, asas keterbukaan adalah wajib. Arif menyoroti ketidaktahuan masyarakat mengenai penggunaan APBD dan prioritas pembangunan yang sebenarnya.