POSMETRO MEDAN,Labuhanbatu – Seorang pejabat publik yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Labuhanbatu berinisial W, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penelantaran rumah tangga.
Laporan tersebut dilayangkan oleh istrinya sendiri, seorang wanita berinisial ALU (47), warga N-8, Kecamatan Bilah Hulu.
Laporan resmi ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/294/II/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Februari 2026.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Putrasyah T, SH, mengungkapkan bahwa keretakan rumah tangga ini bermula pada Juni 2024. Terlapor (W) diduga meninggalkan rumah tanpa pamit dengan alasan pergi ke rumah seorang wanita lain berinisial I.
"Setelah tiga minggu tidak pulang, terlapor sempat kembali dengan alasan melihat anak, namun tak lama kemudian pergi lagi," ujar Putrasyah, saat dihubungi pada Sabtu (9/5).
Ketegangan memuncak pada 17 Agustus 2024, di mana terlapor pulang bukan untuk berdamai, melainkan meminta izin untuk menikah kembali.
Pelapor mengaku dipaksa menyetujui rencana tersebut dengan syarat terlapor wajib memberikan nafkah sebesar Rp10.000.000 per bulan untuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan hidup.
Ironisnya, sejak kesepakatan tersebut dibuat hingga laporan polisi dilayangkan, W diduga tidak pernah memberikan nafkah sepeser pun kepada anak dan istrinya.
Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) terkait penelantaran.
"Seharusnya sebagai pejabat publik memberikan contoh yang baik di masyarakat," tegas Putrasyah.