POSMETRO MEDAN,Langkat — Anggaran DIPA Tahun 2024 sebesar Rp1,4 miliar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik dan dipertanyakan penggunaannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Lembaga Investigasi Pemantau Aset Negara (Lipan) Sumatera Utara, Pantas Tarigan, saat menunjukkan sejumlah dokumen kepada POSMETRO MEDAN pada Selasa (17/6) siang.
"Anggaran sebesar itu sangat fantastis. Untuk apa dana tersebut dialokasikan? Apakah benar-benar diperuntukkan bagi kebutuhan siswa MAN 1 Kabupaten Langkat? Kami menduga ada indikasi korupsi," ujarnya.
Pantas Tarigan menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2024 dengan nomor: SP DIPA-025.04.02.424038/2024, MAN 1 Kabupaten Langkat menerima anggaran dari Kementerian Agama sebesar Rp1.420.410.000.
"Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk segera memeriksa Kepala Sekolah MAN 1 Kabupaten Langkat berinisial SG," tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
Sementara itu, Kepala Sekolah MAN 1 Kabupaten Langkat, SG, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (17/6) siang di nomor 0811-6391-XXX, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(TRG)