POSMETRO MEDAN,Medan – Dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah mencuat di tubuh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan sejumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada tahun anggaran 2024–2025.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kasus ini kini mulai dalam penyelidikan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Dugaan pelanggaran yang mencuat yakni praktik "pecah paket" proyek untuk menghindari proses tender terbuka dan memuluskan mekanisme penunjukan langsung.
Sumber terpercaya di lingkungan Polda Sumut menyebutkan, proyek pembangunan SPKLU tersebut tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN di Sumatera Utara.
"Ini proyek PLN UID Sumut yang pengerjaannya diserahkan ke beberapa UP3," ujar sumber tersebut.
Menurutnya, proyek itu menjadi sorotan karena diduga tidak melalui proses lelang terbuka sebagaimana mestinya. Padahal, nilai proyek disebut mencapai miliaran rupiah.
"Di PLN, seharusnya sesuai aturan. Proyek dengan pagu di atas Rp300 juta wajib dilelang terbuka. Namun, informasinya proyek ini dipecah-pecah menjadi beberapa item agar nilai tiap paket menjadi kecil," ungkapnya.
Ia mencontohkan, pada proyek di PLN UP3 Binjai, pekerjaan diduga dibagi menjadi dua paket berbeda. Paket pertama berupa pembangunan shelter SPKLU dengan nilai di bawah Rp200 juta, sedangkan paket lainnya untuk pengadaan mesin pengisian daya.
"Kalau nilainya di bawah Rp300 juta, bisa menggunakan penunjukan langsung. Nah, ini yang diduga menjadi celah," katanya.