POSMETRO MEDAN,Langkat- Satres Narkoba Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, di wilayah hukum Polres Langkat.
Dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 600,65 gram dan mengamankan seorang terduga pelaku.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa malam, 19 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB, di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Atas informasi itu, personel Sat Res Narkoba Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat tiba di TKP, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan tepatnya di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik. Saat itu diduga sedang berlangsung transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ujar AKP Amrizal.
Melihat kedatangan petugas, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri, sementara satu orang terduga pelaku berhasil diamankan petugas di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 600,65 gram, 1 buah tas tangan warna hitam, 1 buah plastik asoi warna hitam, serta 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur, saat dilakukan interogasi awal, MFY mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas gerak cepat personel Satres Narkoba dalam menggagalkan peredaran narkotika tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Langkat dalam menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.