Dugaan Pelanggaran SE BKN di Kemenag Labuhanbatu, Jabatan Plt Kasi Penmad 'Abadi',

LSM: Potensi Cacat Administrasi
Evi Tanjung - Rabu, 20 Mei 2026 21:27 WIB
Habibi
Kepala Kantor Kemenag Labuhanbatu, Asbin Pasaribu.

POSMETROO MEDAN, Labuhanbatu – Aroma tak sedap terkait dugaan pelanggaran administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) menyengat di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Penunjukan Ismail sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) yang dinilai "abadi" karena telah melewati batas waktu enam bulan, kini memicu gelombang sorotan tajam dari berbagai pihak.

​Kebijakan ini dituding menabrak aturan keras Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019. Berdasarkan regulasi tersebut, masa jabatan seorang Plt secara saklek diatur maksimal hanya tiga bulan, dan hanya boleh diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya.

​Informasi yang dihimpun, Ismail didudukkan sebagai Plt Kasi Penmad sejak Oktober 2025. Jika dihitung hingga Mei 2026, masa jabatannya jelas-jelas telah melampaui ambang batas aman yang diizinkan undang-undang. Tata kelola birokrasi di Kemenag Labuhanbatu pun kini berada di bawah radar miring publik.

​Merespons tudingan miring tersebut, Ismail langsung pasang badan dan membantah keras bahwa dirinya telah melangkahi aturan SE BKN. Ia menyebut kabar yang beredar sebagai informasi palsu.

​"Gak benar itu bang, Siapa yang bilang? Hoaks itu bang! Saya aja bulan ini baru genap 5 bulan," cetus Ismail mengelak saat dikonfirmasi wartawan.

​Bak gayung bersambut, bantahan Ismail justru "dimentahkan" oleh atasannya sendiri. Kepala Kantor Kemenag Labuhanbatu, Asbin Pasaribu, secara blak-blakan mengakui adanya penunjukan Plt Kasi Penmad yang melebihi ketentuan Edaran BKN tersebut. Namun, ia berdalih kebijakan darurat itu diambil demi menyelamatkan roda organisasi.

​Melalui pesan WhatsApp pribadinya pada Selasa (19/5/2026), Asbin membeberkan alasan di balik keputusan kontroversial tersebut. Menurutnya, pejabat definitif sebelumnya mengalami berhalangan tetap, sehingga posisi tersebut harus segera diisi oleh sosok yang dinilai mampu.

​"Penunjukan Plt dilakukan karena pejabat definitif berhalangan tetap dan pegawai yang ditunjuk dinilai mampu melaksanakan tugas-tugas jabatan tersebut," ungkap Asbin kepada wartawan.

​Asbin berargumen bahwa pengisian jabatan pengawas di Kemenag tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ia berlindung di balik Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi PNS. Proses ini, katanya, terganjal prosedur rumit seperti uji kompetensi hingga masalah klasik, krisis anggaran.



Tag:

Berita Terkait

Sumut

Pagelaran Seni dan Budaya MAN 2 Langkat Diapresiasi Banyak Pihak