POSMETRO MEDAN, LABUHANBATU – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu resmi menerbitkan lembar Daftar Pencarian Saksi (DPS) terhadap seorang pria paruh baya bernama Achmad Faisal Mahendra (49).
Langkah ini diambil oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) guna mengusut tuntas penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemerkosaan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Belum ya" jawab Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu melalui Kasat Reskrim, AKP M. Jihad saat ditanya perkembangan kasus bahwa saksi tersebut belum menghadiri panggilan melalui pesan elektronik, Jumat (29/5).
Penerbitan dokumen pelacakan ini tertuang dalam surat resmi Nomor: DPS/ 04 / IV / Res. 1.2.4. / 2026 / Reskrim. Keberadaan pria tersebut dinilai sangat krusial guna memberikan keterangan di hadapan penyidik demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Berdasarkan Laporan Polisi Maret 2026
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari pelapor atas nama Yusniar Harahap. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 451 / III / 2026 / SPKT / RES LABUHANBATU / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 Maret 2026.
Perkara yang sedang diselidiki ini merujuk pada dugaan pelanggaran hukum berat, yakni pemerkosaan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Terduga dapat dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Jo UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana), atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan data otentik yang dirilis oleh Polres Labuhanbatu, berikut adalah identitas lengkap serta ciri-ciri fisik pria yang dicari tersebut.