POSMETRO MEDAN,KISARAN - Masyarakat Kabupaten Asahan dihebohkan dengan adanya seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disinyalir ikut melakukan penggarapan tanah Eks HGU (Hak Guna Usaha) PT BSP yang berada di Pabrik Benang, Kelurahan Sidodadi Kabupaten Asahan.
Dalam video yang viral berseliweran di Facebook tersebut, oknum PNS tersebut tampak ikut berargumen dengan sejumlah penggarap tanah lainnya. Dimana oknum pegawai tersebut seakan-akan mau melakukan perlawanan dengan penggarap yang akan menggarap tanah tersebut.
Padahal, lahan eks HGU pelepasan PT BSP tersebut harusnya dikembalikan ke negara, yakni Pemerintah Kabupaten Asahan. Namun, oknum PNS tersebut terkesan berusaha memprovokasi dan mengagitasi masyarakat Sidodadi untuk melakukan penggarapan di tanah.
"Saya heran dengan oknum PNS tersebut. Diakan pegawai pemerintah Kabupaten Asahan. Tapi kenapa dia berani terdepan untuk ikut terlibat langsung melakukan penggarapan tanah eks HGU BSP," ujar Dikon (32), salah seorang warga Kisaran pada wartawan
Yang lebih parahnya lagi, kata Dikon, oknum pegawai itu dalam video terlihat ikut bentrok dengan penggarap lainnya.
"Dalam video di Facebook, saya lihat oknum PNS tersebut ikut terlibat bentrok dengan penggarap lainnya. Apakah Bupati Asahan dan pimpinan oknum pegawai tersebut tidak tau ya, " tanya Dikon.
Terpisah, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar yang dikonfirmasi wartawan, Senin (25/5/2026) saat menerima audiensi Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) , mengaku tidak mengetahui adanya oknum PNS yang bertugas di Pemkab Asahan ikut terlibat melakukan penggarapan tahan eks HGU.
"Tidak boleh seorang PNS terlibat ikut melakukan penggarapan tanah. Apalagi tanah pelepasan itu merupakan milik pemerintah. Tolong Pak Plt Kadis Kominfo catat ,siapa PNS yang terlibat ikut melakukan penggarapan, " tegas Bupati Asahan.
Kalau memang oknum PNS tersebut ikut terlibat langsung, kata Bupati Asahan, kita akan segera panggil dan tindak oknum PNS tersebut.
"Jangankan seorang PNS. Warga sipil saja tidak boleh melakukan penggarapan tanah pemerintah yang habis HGU nya. Kalau begitu, harus ditindak tegas oknum PNS tersebut, " kata Bupati.