POSMETRO MEDAN- Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat menindaklanjuti informasi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita yang videonya beredar di media sosial.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EFS (21) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban EW (23).
Penangkapan terhadap EFS dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekira pukul 00.35 WIB.
Peristiwa penganiayaan tersebut sebelumnya terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH menjelaskan, pengungkapan perkara itu berawal dari temuan Tim Humas Polres Pelabuhan Belawan terhadap konten di media sosial yang memuat narasi seorang perempuan diseret di Belawan dan diduga diperas untuk mencari uang membeli narkoba.
"Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kejadian. Unit PPA Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Anci Sinaga, SH., MH., kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan," ujar AKP Agus --sebagaimana disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Dzakira Shafwan Attha yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 20 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka EFS mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara menjambak rambut korban, memukul dan menyeretnya. Menurut pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan karena dirinya emosi dan mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain.