POSMETRO MEDAN- Seorang anggota polisi di Maluku harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan dana pembangunan masjid sebesar Rp450 juta.
Aipda Ateng Wali yang bertugas di Polsek Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, kini sudah dipatsus (red, diamankan) di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Sekadar diketahui Ateng dilaporkan Kepala Dusun Oli, Desa Hitu Mesing, Diman Wali, pada 7 Agustus 2026.
Dalam kepanitiaan pembangunan masjid tersebut, Ateng diketahui bertindak sebagai bendahara. Duh!
Ipda Janete Luhukay, selakuKepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon membenarkan penahanan itu.
"Sudah ditahan, dan sementara diamankan di Polresta," kata Ipda Janete Luhukay, Kamis (20/8/2026)--sebagaimana disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @R anggi teamsniper yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 21 Agustus 2026.
Menurut Ipda Janete Luhukay, laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya Ateng diamankan.
Namun, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon belum memeriksa Ateng sebagai bagian dari penyidikan perkara.
Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak yang melaporkan dugaan penggelapan tersebut.