POSMETRO MEDAN- Sebuah video berdurasi sekitar 21 detik yang melibatkan seorang kepala sekolah dan guru SD di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, viral di media sosial dan memicu tindakan dari pemerintah daerah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan membenarkan keduanya merupakan ASN, kepala sekolah berstatus PNS sedangkan guru berstatus PPPK penuh waktu.
Penanganan disebut sudah dilakukan sejak laporan masuk pada awal Agustus 2026.
Kepala sekolah kemudian dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di lingkungan dinas, sementara guru yang bersangkutan dipindahkan ke tempat tugas lain.
Pemkab juga meminta masyarakat tidak terus menyebarkan rekaman tersebut, terutama karena dikhawatirkan dapat dilihat anak-anak.
Nasib keduanya belum berhenti pada pencopotan dan pemindahan. Pemkab Pekalongan membentuk tim untuk mengumpulkan data, memeriksa pihak terkait, dan menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin ASN yang bisa berujung pada sanksi lebih berat, termasuk pemberhentian.
Plt Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan keputusan pemecatan tidak dapat hanya didasarkan pada video yang beredar, tetapi membutuhkan unsur pendukung dan hasil pemeriksaan tim. Karena itu, status "terancam dipecat" masih berupa kemungkinan sanksi, bukan keputusan final.***